Selamat Datang Di Inovasi!
SEKAM
Apa Itu Sekam?

SEKAM

Surat Elektronik Keterangan Kematian

SEKAM adalah inovasi dari puskesmas tanah abang terkait pembuatan surat keterangan kematian di wilayah Tanah Abang yang dapat diakses oleh warga dimana saja dengan bisa langsung berkonsultasi dengan petugas melalui Whatsapp.
Melalui SEKAM ini warga yang mau membuat surat keterangan kematian dapat mengupload berkas kematian yang diminta dan akan diverifikasi oleh petugas.
Warga dapat tracking proses pembuatan surat kematian melalui no ID Pengajuan yang didapatkan setelah mendaftarkan pengajuan surat kematian melalui SEKAM.
Untuk saat ini, SEKAM hanya bisa digunakan untuk proses pembuatan SKMK (Surat Keterangan Melapor Kematian) saja.

Media Informasi

Surat Elektronik Keterangan Kematian

struktur-kelurahan
PAGAR ALAM
Klik + lihat detail
struktur-LPM
ALUR PENGISIAN SEKAM
Klik + lihat detail
struktur-linmas
ALUR PEMBUATAN SURAT KEMATIAN
Klik + lihat detail

Tanya Jawab mengenai Surat Kematian:

Surat Elektronik Keterangan Kematian Tanah Abang

Bagaimana surat kematian yang dapat dikeluarkan oleh puskesmas?
Puskesmas hanya mengeluarkan surat kematian untuk kematian wajar yang meninggal di Puskesmas dan di luar fasilitas kesehatan di wilayah Tanah Abang. Untuk kematian tidak wajar, petugas puskesmas akan melapor ke polisi dan jenazah akan dilakukan otopsi di RS forensik sehingga surat kematian dikeluarkan oleh RS yg melakukan otopsi. Surat kematian yang dikeluarkan oleh puskesmas ada 2 jenis, yaitu:
1. SKPK (Surat Keterangan Penyebab Kematian), yaitu Jika jenazah belum dikubur maka akan dilakukan pemeriksaan Jenazah oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas dan dikeluarkan oleh puskesmas di mana lokasi meninggal.
2. SKMK (Surat Keterangan Melapor Kematian), yaitu jika jenazah sudah dikubur maka surat kematian bisa dibantu oleh Puskesmas sesuai alamat KTP Almarhum dan belum pernah mempunyai surat kematian sebelumnya.

Perlukan membuat surat kematian dari puskesmas jika sudah ada surat keterangan kematian dari lurah/kepala desa di tempat meninggal?
Berdasarkan peraturan presiden no 96 tahun 2018 pasal 45, surat kematian selain dari dokter bisa juga dikeluarkan oleh kepala desa/lurah. Jadi jika sudah ada surat kematian yang dittd dan distempel asli oleh kepala desa/lurah dari wilayah lokasi meninggal tidak perlu dibuatkan kembali surat kematian dari puskesmas sesuai alamat KTP.

Perlukah membuat surat keterangan kematian di Puskesmas jika sudah ada surat keterangan kematian dari dokter/klinik/bidan praktek mandiri?
Surat keterangan kematian dari dokter/klinik/bidan praktek mandiri hanya berlaku untuk pemeriksaan jenazah saja, namun untuk surat kematian dari dokter yang dapat digunakan untuk pembuatan akte kematian tetap harus dikeluarkan oleh puskesmas.