Pelayanan Unit Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik

Unit Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis adalah sebuah unit pelayanan yang bertugas untuk menerima, mencatat, dan menyimpan informasi identitas pasien serta riwayat medis mereka. Ini mencakup proses pendaftaran pasien, pemberian nomor rekam medis, pengumpulan riwayat medis, pencatatan data medis, pelaporan rekam medis, dan menjaga keamanan serta privasi data pasien. Unit ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi yang diperlukan untuk diagnosis dan perawatan pasien tersedia secara akurat dan aman.

 

STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN

 

1.PERSYARATAN

  1. PASIEN BPJS
  1. Kartu BPJS / Kartu BPJS Elektronik / Fotocopy BPJS
  2. KTP / KTP Elektronik / Fotocopy KTP
  1. PASIEN UMUM
  1. KTP / KTP Elektronik / Fotocopy KTP
  2. Kartu identitas lainnya ( KIA, Kartu Keluarga, Passpor, identitas kependudukan lainnya)
  1. PASIEN PENDAFTARAN ONLINE
  1. Bukti pendaftran online

2.SISTEM, MEKANISME, PROSEDUR

  1. PASIEN LAMA BPJS
  1. Pasien melakukan pendaftaran  di mesin anjungan mandiri
  1. Pasien  menerima nomor antrian layanan yang dituju
  1. Pasien menuju unit pelayanan yang dituju

 

  1. PASIEN BARU BPJS
  1. Pasien diarahkan ke Mesin anjungan mandiri
  2. Pasien menerima nomor antrian pendaftaran
  3. Pasien menuju loket untuk melakukan pendaftaran sesuai nomor antrian
  4. Pasien didaftarkan ke unit pelayanan sesuai kebutuhan pasien
  5. Pasien menerima nomor antrian layanan yang dituju
  6. Pasien menuju unit pelayanan tujuan

 

  1. PASIEN UMUM
  1. Pasien diarahkan ke Mesin anjungan mandiri
  2. Pasien menerima nomor antrian pendaftaran
  3. Pasien menuju loket untuk melakukan pendaftaran sesuai nomor antrian
  4. Pasien didaftarkan ke unit pelayanan sesuai kebutuhan pasien
  5. Pasien membayar biaya pelayanan
  6. Pasien menerima nota pembiayaan dan nomor antrian layanan yang dituju
  7. Pasien menuju unit pelayanan tujuan

 

  1. PASIEN PENDAFTARAN ONLINE
  1. Pasien BPJS
  1. Pasien menunjukan bukti pendaftaran online ke tim frontliner
  2. Pasien menuju unit pelayanan yang dituju
  1. Pasien Umum
  1. Pasien menunjukan bukti pendaftaran online ke tim frontliner
  2. Pasien membayar biaya pelayanan
  3. Pasien menerima nota pembiayaan
  4. Pasien menuju unit pelayanan tujuan

3.JANGKA WAKTU PELAYANAN

  1. Pasien lama BPJS : 2 menit/pasien
  2. Waktu Layanan
  3. Pasien baru BPJS: 10 menit/pasienPasien umum: 10 menit/pasien
  4. Pasien Daftar Online: 2 menit/pasien

4.Biaya / Tarif

  1. Pasien BPJS

sesuai FKTP: tidak dipungut biaya (gratis)

  1. Pasien Umum:

sesuai Pergub 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan di PusatKesehatan Masyarakat

 

5.PRODUK  LAYANAN

  1. Pasien BPJS: nomor antrian layanan yang ditujuPasien Umum: nomor antrian layanan yang dituju,
  2. Produk Layanan
  3. Nota pembiayaan.. Pasien daftar online: nomor antrian layanan yang dituju pada aplikasi

 6.ADUAN , SARAN, DAN MASUKKAN

    Surel: pkm.tanahabang@gmail.com

    Website: https:/pkmtanahabang.jakarta.go.id/

    Telepon : 021-5732767

    Whatsapp: 0852-8006-3873

    Kotak Saran dan Kepuasan Pelanggan

  7.DASAR HUKUM

  1. PERMENKES No. 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  2. Peraturan Walikota No. 32 tahun 2021 tentang pembentikan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Jakarta
  3. Peraturan Walikota Jakarta No. 6 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Jakarta No.42 tahun 2018 tentang Tarif PelayananKesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah unitkerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Jakarta
  4. Keputusan Kepala Puskesmas Tanah Abang No440/02/228 tahun 2023 tentang Jenis-Jenis Pelayanan di Puskesmas Tanah Abang

8.SARPRAS/FASILITAS

  1. Mesin APM 1 buah
  2. Meja Counter Pendaftaran 1 buah
  3. Almari RuangPelayanan 1 buah
  4. Kursi Kantor 2buah
  5. Kursi Pendaftaran 4 buah
  6. Komputer PC 2unit
  7. Printer 2 buah
  8. Server 1 buah
  9. UPS 2 buah
  10. Stabilizier 1 buah
  11. Telephone 2 buah
  12. Rak Filling 1 buah
  13. Kotak saran 1 buah
  14. Rak leaflet 2 buah

9.KOMPETENSI PELAKSANA

  1. Perekam Medis minimal D3 Rekam Medis memiliki STR dan SIP
  2. Berpenampilan menarik (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun), teliti, cekatan, danresponsif
  3. Menguasai standar operasional prosedur
  4. Mampu berkomunikasi secara lisan dan tertulis dengan baik
  5. Mampu berkoordinasi dengan efisien dan efektif
  6. Memiliki kemampuan kerjasama tim

10.PENGAWASAN INTERNAL

    Pengawasan dilakukan oleh tim audit Puskesmas Tanah Abang minimal sekali setahun

11.JUMLAH PELAKSANA

    Administrator Kesehatan yang melayani pendaftaran di Puskesmas Tanah Abang ada 6orang.

12. JAMINAN PELAYANAN

  1. Pasien dilayani oleh Perekam Medis dan Petugas Administrasi Kesehatan sesuai dengan kompetensinya
  2. Pasien dilayani oleh Perekam Medis dan Petugas Administrasi sesuai dengan standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku
  3. Pasien dilayani oleh Perekam Medis dan Petugas Administrasi Kesehatan dengan ramah tamah, teliti, teliti, cekatan, responsif, komunikatif, sopan dan santun

13.JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

  1. Pasien terjamin kerahasiannya
  2. Petugas yang memberikan pelayanan harus kompeten
  3. Peralatan standar
  4. Pelayanan diberikan sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku
  5. Petugas menggunakan masker
  6. Counter pendaftaran dilengkapi dengan sekat mika sebagai pembatas

14.EVALUASI KINERJA PELAYANAN

  1. Monitoring dan evaluasi pelayanan setiap bulan pada mini lokarkarya puskesmas


KOLABORASI