Profil Puskesmas Tanah Abang

PUSKESMAS TANAH ABANG


Permenkes 19 Tahun 2024

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi individu maupun masyarakat. Pelayanan ini mencakup pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

2. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas menjalankan layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.

3. Upaya Kesehatan
Segala bentuk kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya ini dilakukan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

4. Pelayanan Kesehatan
Berbagai kegiatan yang diberikan secara langsung kepada individu atau masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan mereka. Layanan ini dapat berupa promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.