PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SUKU DINAS KESEHATAN JAKARTA PUSAT DAN PUSKESMAS TANAH ABANG
PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SUKU DINAS KESEHATAN JAKARTA PUSAT DAN PUSKESMAS ATANAH ABANG
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
1. TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA
Tugas
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah di terima ditetapkan PPID Utama
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
- Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan infromasi publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD
- Membantu PPID Utama melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
- Menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama
Fungsi
PPID Pelakana bertanggung jawab membantu pelaksanaan Layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, Pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing perangkat daerah (pd) dan unit kerja perangkat daerah (ukpd).
2. Surat Keputusan PPID
Penunjukan dan Penetapan Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 408 Tahun 2022 dan telah diperbaharui melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 331 Tahun 2024.
3. VISI MISI PPID
VISI
JAKARTA KOTA MAJU, LESTARI DAN BERBUDAYA YANG WARGANYA TERLIBAT DALAM MEWUJUDKAN KEBERADABAN, KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN BAGI SEMUA.
MISI
Misi 1 : Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakan dan memanusiakan.
Misi 2 : Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
Misi 3 : Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
Misi 4 : Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
Misi 5 : Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang berdirikan, kebangsaan dan kebhinekaan.
MOTTO
Bangga Melayani Bangsa.