PUSKESMAS TANAH ABANG

Pasal 3 - Tugas, Fungsi, dan Wewenang Puskesmas
Puskesmas bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, dengan mengutamakan aspek promotif dan preventif.
Pasal 4 - Puskesmas sebagai Wahana Pendidikan
Puskesmas dapat dimanfaatkan sebagai tempat pendidikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan, wahana program internsip, serta penelitian dan pengembangan kesehatan.
Pasal 5 - Peran Puskesmas dalam Mewujudkan Wilayah Sehat
Puskesmas berperan dalam menciptakan masyarakat yang berperilaku hidup sehat, memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan bermutu, hidup dalam lingkungan sehat, serta memiliki derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 6 - Kewaspadaan terhadap Kejadian Luar Biasa
Puskesmas berperan dalam mewujudkan masyarakat yang waspada terhadap kejadian luar biasa dan penyakit menular yang berpotensi menimbulkan wabah melalui surveilans kesehatan.
Pasal 7 - Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan perseorangan dan masyarakat dengan wewenang untuk menyediakan layanan kesehatan dasar, koordinasi dengan sektor lain, serta edukasi kesehatan kepada masyarakat.