Menyelenggarakan tata kelola kearsipan naskah dinas, klasifikasi dan retensi arsip, perlindungan dokumen akuntabilitas publik, serta digitalisasi arsip kepegawaian dan aset.
Unit Manajemen Arsip Puskesmas Kecamatan Tanah Abang mengelola siklus hidup naskah dinas dan arsip institusi, mulai dari penciptaan surat masuk/keluar, pemberkasan, penyimpanan, hingga pemusnahan berkas yang telah melewati Jadwal Retensi Arsip (JRA) sesuai regulasi ANRI dan Dinas Perpustakaan & Kearsipan DKI Jakarta.
Pengelolaan arsip yang tertib memastikan dokumen penting seperti berkas kepegawaian, surat perjanjian kerja sama, sertifikat kalibrasi alat medis, dokumen akreditasi, dan arsip pertanggungjawaban keuangan tersimpan rapi, aman dari kerusakan fisik, serta dapat ditemukan kembali dalam hitungan detik saat dibutuhkan.
Sekretariat: Gedung Puskesmas Kecamatan Tanah Abang.
Registrasi nomor surat dinas otomatis, disposisi digital pimpinan, dan pengiriman surat kilat.
Lemari arsip rol-o-pact tahan rayap, boks arsip berlabel barcode, dan ruang ber-AC terkontrol.
Penerapan sistem kodefikasi arsip resmi tata pemerintahan DKI Jakarta untuk kemudahan pencarian.
Penilaian berkas inaktif bersama Tim Kearsipan daerah untuk pemusnahan dokumen yang kadaluarsa.
Scanning dokumen fisik menjadi format PDF terindeks sebagai cadangan keamanan data digital.
Sistem keamanan kunci ganda dan akses terbatas khusus dokumen rahasia kelembagaan.
Kelengkapan berkas koordinasi dan dokumen kerja:
Petugas mencatat surat masuk ke dalam buku agenda elektronik dan memberi lembar disposisi.
Kepala Puskesmas memberikan instruksi disposisi dan surat diteruskan ke unit tujuan.
Setelah ditindaklanjuti, naskah dinas disimpan ke dalam folder sesuai kode klasifikasi.
Berkas yang frekuensi penggunaannya menurun dipindahkan ke boks arsip inaktif depo.
Pengecekan berkala masa retensi arsip dan digitalisasi dokumen bernilai guna permanen.
Seluruh aktivitas kerja pada MANAJEMEN ARSIP & TATA KELOLA DOKUMEN mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) baku, indikator mutu nasional (INM), dan tata kelola berbasis kepuasan masyarakat. Evaluasi internal dilakukan secara teratur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Hubungi layanan informasi Puskesmas Kecamatan Tanah Abang atau datang langsung ke Jl. Danau Toba No.1 Blk A, RT.20/RW.4, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210. Kami siap melayani dengan integritas dan sepenuh hati.