Whistle Blowing System (WBS) merupakan fitur pelaporan pelanggaran yang disediakan oleh Puskesmas Tanah Abang sebagai wujud komitmen terhadap penyelenggaraan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui fitur ini, masyarakat umum maupun internal puskesmas dapat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran seperti:
Puskesmas Tanah Abang menjamin kerahasiaan dan perlindungan identitas pelapor, serta memastikan setiap laporan ditangani secara profesional oleh tim berwenang. Dengan adanya sistem ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang sehat, bebas dari praktik korupsi dan penyimpangan lainnya, demi pelayanan publik yang lebih baik.
Pelapor mengisi formulir WBS secara lengkap, baik identitas terbuka maupun anonim.
Tim Penanganan WBS melakukan telaah awal terhadap kelengkapan bukti dan kronologis.
Jika terindikasi kuat, dilakukan pemeriksaan mendalam sesuai dengan prosedur regulasi Puskesmas.
Status laporan diperbarui dan hasil tindak lanjut dapat dipantau melalui fitur lacak status.
Gunakan kode tiket yang Anda dapatkan saat pelaporan untuk mengecek status dan tanggapan.
Cek Status Pengaduan AndaSilakan lengkapi formulir di bawah ini dengan informasi yang sebenar-benarnya. Tanda (*) menandakan kolom wajib diisi.
Masukkan Nomor Tiket Pengaduan yang Anda dapatkan setelah berhasil mengirimkan laporan.