Pelayanan uji kesehatan jasmani, tes buta warna (Ishihara), dan penerbitan Surat Keterangan Sehat resmi dokter pemerintah untuk keperluan melamar pekerjaan, CPNS, BUMN, SIM, dan pendaftaran sekolah / universitas.
Unit Pelayanan Uji Kesehatan (KIR Dokter) Puskesmas Kecamatan Tanah Abang melayani penerbitan dokumen administrasi medis resmi berstandar pemerintah bagi warga yang membutuhkan bukti kelayakan fisik untuk berbagai keperluan profesional maupun akademis.
Pemeriksaan dilakukan secara obyektif dan menyeluruh oleh dokter umum bersertifikat, mencakup pemeriksaan tanda vital (tensi, nadi, suhu), antropometri (tinggi badan, berat badan, IMT), visus mata dan persepsi warna menggunakan buku Ishihara terstandar, pemeriksaan fisik umum, serta tes skrining urin narkoba bebas zat adiktif (Multi-Drug Panel 6 Parameter) bila disyaratkan oleh instansi tujuan.
Gedung Puskesmas Kecamatan Tanah Abang.
Pemeriksaan auskultasi toraks, reflek saraf, integritas organ tubuh, dan bebas cacat yang mengganggu tugas.
Uji diskriminasi warna menggunakan buku Ishihara 38 plates resmi untuk sertifikat bebas buta warna.
Pengukuran akurat proporsi tinggi/berat badan dan tajam penglihatan untuk seleksi institusi kedinasan.
Pemeriksaan urine cepat 6 parameter (Amphetamine, Methamphetamine, THC/Ganja, Morfin, Benzodiazepin, Kokain).
Dokumen dilengkapi cap dinas resmi puskesmas dan tanda tangan dokter ber-Surat Izin Praktik legal.
Sistem verifikasi dokumen digital untuk mencegah pemalsuan surat keterangan sehat oleh pihak lain.
Harap siapkan dan bawa kelengkapan dokumen berikut:
Pemohon mendaftar di loket lantai 1 dan menyampaikan keperluan pembuatan surat keterangan sehat.
Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan tekanan darah oleh perawat.
Dokter memeriksa fisik umum dan melakukan tes membaca angka di buku Ishihara.
Bila disyaratkan bebas narkoba, pemohon menyerahkan sampel urine di laboratorium.
Surat dicetak, ditandatangani dokter penanggung jawab, distempel dinas puskesmas, dan diserahkan.
Seluruh aktivitas kerja pada UP UJI KESEHATAN (SURAT KETERANGAN / KIR DOKTER) mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) baku, indikator mutu nasional (INM), dan tata kelola berbasis kepuasan masyarakat. Evaluasi internal dilakukan secara teratur untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Hubungi layanan informasi Puskesmas Kecamatan Tanah Abang atau datang langsung ke Jl. Danau Toba No.1 Blk A, RT.20/RW.4, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210. Kami siap melayani dengan integritas dan sepenuh hati.