Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) yang aman, rahasia, dan berempati, mencakup pemeriksaan medis, visum et repertum, konseling trauma psikologis, dan jejaring perlindungan hukum.
Unit Pelayanan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) Puskesmas Kecamatan Tanah Abang hadir sebagai ruang aman bagi korban kekerasan fisik, psikis, penelantaran rumah tangga, maupun kekerasan seksual. Layanan diselenggarakan secara terpadu mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas (confidentiality), empati tanpa menyalahkan korban, dan perlindungan holistik.
Tim KTPA terdiri dari dokter pemeriksa visum, psikolog klinis, perawat, dan pekerja sosial yang bekerja sama erat dengan UPTD PPA Provinsi DKI Jakarta, kepolisian (Unit PPA Polres/Polsek), dan lembaga pendamping hukum. Korban mendapatkan perawatan luka medis, profilaksis pencegahan infeksi menular seksual/kehamilan tidak diinginkan, serta pendampingan psikologis pemulihan trauma berkelanjutan.
Gedung Puskesmas Kecamatan Tanah Abang.
Ruangan konseling terpisah dengan akses privasi tinggi agar korban merasa aman dan terlindungi.
Pemeriksaan luka fisik, pencatatan medikolegal, dan penerbitan Visum et Repertum resmi kepolisian.
Pemberian obat pencegahan darurat infeksi HIV/IMS dan kontrasepsi darurat sesuai protokol medis.
Sesi terapi psikologis bersama psikolog klinis untuk mengatasi Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).
Penghubung rujukan ke rumah aman (safe house) dinas sosial dan pendampingan advokasi hukum.
Kunjungan rumah oleh tim puskesmas untuk memastikan keselamatan korban di lingkungan keluarga.
Harap siapkan dan bawa kelengkapan dokumen berikut:
Korban langsung diarahkan ke ruang aman terpisah dengan pendampingan petugas berempati.
Dokter memeriksa luka fisik, merawat cedera, dan memberikan pengobatan pencegahan infeksi.
Pencatatan luka dan bukti forensik klinis untuk kelengkapan berkas visum kepolisian.
Evaluasi kondisi kejiwaan korban dan sesi awal penanganan trauma kecemasan mendalam.
Koordinasi bersama Dinas PPAPP DKI dan lembaga bantuan hukum untuk perlindungan berkelanjutan.
Hubungi layanan informasi Puskesmas Kecamatan Tanah Abang atau datang langsung ke Jl. Danau Toba No.1 Blk A, RT.20/RW.4, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210. Kami siap melayani dengan integritas dan sepenuh hati.