Penanganan Korban Kekerasan Pendampingan Medis & Psikososial

UP KTPA (PERLINDUNGAN WANITA & ANAK)

Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) yang aman, rahasia, dan berempati, mencakup pemeriksaan medis, visum et repertum, konseling trauma psikologis, dan jejaring perlindungan hukum.

Ruang Perlindungan Khusus & Rahasia Pemeriksaan Visum et Repertum Konseling Trauma & Pendampingan Psikolog Jejaring P2TP2A / UPTD PPA DKI
UP KTPA (PERLINDUNGAN WANITA & ANAK) Puskesmas Tanah Abang
Penanganan Korban Kekerasan Puskesmas Kecamatan Tanah Abang

Pelayanan Profesional, Ramah & Terpercaya

Unit Pelayanan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) Puskesmas Kecamatan Tanah Abang hadir sebagai ruang aman bagi korban kekerasan fisik, psikis, penelantaran rumah tangga, maupun kekerasan seksual. Layanan diselenggarakan secara terpadu mengedepankan prinsip kerahasiaan identitas (confidentiality), empati tanpa menyalahkan korban, dan perlindungan holistik.

Tim KTPA terdiri dari dokter pemeriksa visum, psikolog klinis, perawat, dan pekerja sosial yang bekerja sama erat dengan UPTD PPA Provinsi DKI Jakarta, kepolisian (Unit PPA Polres/Polsek), dan lembaga pendamping hukum. Korban mendapatkan perawatan luka medis, profilaksis pencegahan infeksi menular seksual/kehamilan tidak diinginkan, serta pendampingan psikologis pemulihan trauma berkelanjutan.

Waktu & Lokasi Pelayanan

JADWAL OPERASIONAL
Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB | Jumat : 07.30 - 16.30 WIB (Kondisi Darurat Dilayani 24 Jam di UGD)

Gedung Puskesmas Kecamatan Tanah Abang.

Skema Pembiayaan & Tarif

BPJS Kesehatan / KIS / KJS
GRATIS 100% bagi peserta BPJS Kesehatan aktif faskes Puskesmas Kecamatan Tanah Abang sesuai indikasi medis.
Pasien Umum

Fasilitas & Layanan Unggulan

Kelengkapan sarana, prasarana dan kompetensi tenaga kesehatan

Ruang Pelayanan Khusus Aman & Tertutup

Ruangan konseling terpisah dengan akses privasi tinggi agar korban merasa aman dan terlindungi.

Pemeriksaan Medis & Pembuatan Visum

Pemeriksaan luka fisik, pencatatan medikolegal, dan penerbitan Visum et Repertum resmi kepolisian.

Profilaksis Pasca Pajanan (PPP)

Pemberian obat pencegahan darurat infeksi HIV/IMS dan kontrasepsi darurat sesuai protokol medis.

Pemulihan Trauma Psikologis (Trauma Healing)

Sesi terapi psikologis bersama psikolog klinis untuk mengatasi Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Koordinasi Rujukan Perlindungan P2TP2A

Penghubung rujukan ke rumah aman (safe house) dinas sosial dan pendampingan advokasi hukum.

Pendampingan Home Visit Petugas Sosial

Kunjungan rumah oleh tim puskesmas untuk memastikan keselamatan korban di lingkungan keluarga.

Persyaratan Dokumen Pasien

Harap siapkan dan bawa kelengkapan dokumen berikut:

  • Kartu Identitas Korban / KTP / KIA (Jika Ada, Tanpa Identitas Tetap Dilayani Segera)
  • Surat Permintaan Visum (SPV) dari Kepolisian jika Sudah Melapor
  • Boleh Datang Langsung Tanpa Surat Polisi untuk Penanganan Medis dan Konseling Darurat
  • Pakaian yang Dikenakan saat Kejadian (Disimpan dalam Kantong Kertas jika Kasus Seksual)
  • Identitas Pendamping / Keluarga yang Dipercaya Korban
Catatan: Bila dalam kondisi darurat medis, pasien akan segera ditangani terlebih dahulu oleh tim medis sebelum kelengkapan administrasi.

Alur Pelayanan Prosedural

1
Penerimaan di Ruang Khusus KTPA

Korban langsung diarahkan ke ruang aman terpisah dengan pendampingan petugas berempati.

2
Penanganan Medis & Stabilisasi Fisik

Dokter memeriksa luka fisik, merawat cedera, dan memberikan pengobatan pencegahan infeksi.

3
Pemeriksaan Medikolegal (Bila Ada SPV)

Pencatatan luka dan bukti forensik klinis untuk kelengkapan berkas visum kepolisian.

4
Konseling Trauma oleh Psikolog Klinis

Evaluasi kondisi kejiwaan korban dan sesi awal penanganan trauma kecemasan mendalam.

5
Rujukan Rumah Aman & Bantuan Hukum

Koordinasi bersama Dinas PPAPP DKI dan lembaga bantuan hukum untuk perlindungan berkelanjutan.

Dokumen Standar Pelayanan Resmi

Klik gambar untuk memperbesar lembar standar pelayanan resmi
Standar Pelayanan Hal. 1
Standar Pelayanan Hal. 1
Standar Pelayanan Hal. 2
Standar Pelayanan Hal. 2
Standar Pelayanan Hal. 3
Standar Pelayanan Hal. 3
Standar Pelayanan Hal. 4
Standar Pelayanan Hal. 4
Standar Pelayanan Hal. 5
Standar Pelayanan Hal. 5
Standar Pelayanan Hal. 6
Standar Pelayanan Hal. 6
Standar Pelayanan Hal. 7
Standar Pelayanan Hal. 7

Butuh Informasi & Layanan Lebih Lanjut?

Hubungi layanan informasi Puskesmas Kecamatan Tanah Abang atau datang langsung ke Jl. Danau Toba No.1 Blk A, RT.20/RW.4, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210. Kami siap melayani dengan integritas dan sepenuh hati.